2019

Sabtu, 17 Agustus 2019

CERITA PAGI INI UNTUK TUAN



   
    Ilustrasi (istockphoto/Ojoel)

Aku selalu teringat ini tiap 17 Agustus. Ini (masih) tentang kemerdekaan bagi yang belum merdeka. Ini tentang dia yang kau sebut memiliki hak yang sama tetapi kau perlakukan berbeda. Dia adalah Mila (samaran), seorang ibu dua anak yang dipidana penjara 7 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika. Dia telah dipenjara sejak 12 Oktober 2014 lalu, namun sampai hari ini haknya untuk mendapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat masihlah hilang.
Kau yang menetapkan sendiri bentuk pertanggungjawaban pidana narkotika terbatas pada pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; denda; dan rehabilitasi. Itu berarti, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya haruslah menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana (the final stage of the criminal justice process). Tidak ada lagi ruang untuk menambah pertanggungjawabannya dalam bentuk apapun, selain yang telah diputuskan pengadilan kepadanya. Sederhananya, harga yang harus ia bayar atas kebodohannya hanya sebesar pidana yang ditagihkan hakim.-Titik- Dan setelah ia berstatus sebagai Warga Binaan, ia haruslah dibina berdasarkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan tanpa membeda-bedakan hak-haknya dengan Warga Binaan lain, termasuk hak untuk memperoleh Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Namun, ketika satu persatu temannya menghirup udara bebas karena mendapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat, ia tetap terpenjara sebab ia diperlakukan berbeda.
Kini ia tetap terpenjara bukan karena tidak berkelakuan baik selama menjalani pidana; atau tidak mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; atau tidak memenuhi syarat-syarat membosankan lainnya. Kini ia tetap terpenjara karena syarat tambahan mu-yang tidak tepat sasaran dan tidak bijaksana- membelenggunya. Kini ia tetap terpenjara setelah kau menetapkannya sebagai orang yang paling bersalah hanya karena satu alasan, “dia dijerat undang-undang narkotika”.
Tentu ada benarnya menetapkan syarat tambahan bagi mereka yang dijerat undang-undang narkotika dengan pidana penjara 5 tahun (atau lebih) sebelum memperoleh Remisi dan Pembebasan Bersyarat, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangatlah merugikan dan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Namun pengaturan syarat tambahan yang menjadi wujud “semangat pemberantasan narkoba” tersebut seharusnya disusun dengan memperhatikan materi muatan yang tepat; sesuai dengan jenis dan hierarkinya dalam sistem perundang-undangan; dan tidak sekali-kali mengabaikan asas kemanusiaan. Sebab setiap aturan haruslah mencerminkan perlindungan dan penghormatan akan hak asasi manusia serta harkat dan martabat warga negaranya, tidak terkecuali Warga Binaan.
Sementara, syarat tambahan mu (saat ini diatur dalam PP 99/2012) yang mengharuskanya “bekerjasama” dengan penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana sebelum mendapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat telah menyimpang jauh dari tujuan “pemasyarakatan” yang seharusnya berjalan ke arah rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman pun telah kau ubah menjadi lembaga peradilan baru yang siap memberi keputusan-keputusan baru ke arah pengekangan atas nama “pemberantasan narkotika”.
Kini syarat tambahan mu yang nyata-nyata membenturkan “haknya” dengan “kelemahan penegak hukum dalam membongkar suatu tindak pidana” telah menempatkannya pada suatu sistem pemidanaan yang sifatnya belum berakhir dan pada posisi hukum yang sangat tidak berimbang. Ibaratnya, separuh dirinya sampai hari ini masih diadili dan kau adalah hakimnya. Mungkin karena engkau adalah “Tuannya”, maka itu menjadi mungkin.
Apabila mengacu pada ketentuan tentang pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborators) dalam perkara tindak pidana tertentu, maka untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators bukanlah perkara mudah. Dia haruslah mampu memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap suatu tindak pidana secara efektif; mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki peran lebih besar; dan mengembalikan hasil suatu tindak pidana. Dengan syarat formil yang “tidak ringan” ini, dapat dipastikan akan banyak Warga Binaan yang tidak mampu memenuhinya. Celakanya, status sebagai Justice Collaborators tersebut telah kau tetapkan sebagai syarat mutlak.
(Jika) dia hanya rantai makanan terkecil di dunia gelap narkotika-seperti banyak Warga Binaan lainnya, apakah haknya untuk memperoleh Remisi dan Pembebasan Bersyarat akan hilang ketika tidak mampu memuaskan penegak hukum dengan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikannya? Tidakkah kau pernah mendengar kata “keterbatasan”, Tuan?
Seharusnya dilakukan peninjauan lebih mendalam terhadap pengelompokan pelaku pidana ini sebelum memberlakukan sebagai “syarat mutlak”, sebab pengelompokan yang saat ini diatur masihlah sangat luas dan abstrak sehingga sangat mungkin mencederai hak-haknya, termasuk hak-hak Warga Binaan lainnya. Apalagi tidak jarang hakim “Yang Mulia” menghukum seseorang dengan pidana 5 (lima) tahun penjara (atau lebih) walau karena satu dua linting ganja ditangannya. Apakah mereka juga harus memenuhi seluruh syarat-syarat formil mu baru dapat memperoleh Remisi dan Pembebasan Bersyarat? Sebab aturan mu mengatakan ‘Ya’.
Perlu diingat, undang-undang pemasyarakatan-lah yang menjamin pemberian hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat tersebut kepadanya, sehingga tidak seharusnya peraturan pelaksananya memuat norma-norma baru yang justru membatasinya (lex superior derogate legi inferiori) .
Sebenarnya kau telah mengakui sendiri adanya kelemahan-kelemahan pada aturan ini, “Kami ingin membenahi sistem tata kelola aturan. Masih banyak kelemahan di undang-undang sehingga perlu direview,”(1) ujar mu. Kau juga telah menyadari bahwa “dalam praktiknya” wujud kerja sama tersebut hanya berupa selembar surat keterangan (sering disebut JC) dari penegak hukum yang kewenangan penerbitannya rentan disalahgunakan “oknum-oknum” penegak hukum. "JC itu menggantungkan kewenangan ke tempat lain (penegak hukum), kadang-kadang there is no free lunch (tidak ada makan siang yang gratis)”, "Pengurusnya (oknum penegak hukum) parah,"(2) sebut mu.
Mungkin dia dan ribuan Warga Binaan lainnya sangat mengagumi mu ketika berucap demikian, Tuan. Apalagi ketika kau menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan telah dirampas oleh PP 99/2012.
Namun sekarang permasalahan tidak lagi terbatas pada kelemahan-kelemahan aturan mu. Kini telah ditambah dengan lambatnya keinginan mu untuk membenahinya terwujud. Satu hari kau terlambat berbenah mungkin akan sama rasanya dengan seratus hari baginya yang menunggu di penjara. Pertanyaannya, kapan ia akan berhenti menunggu,Tuan? apakah “kemerdekaan dan kesetaraan” selamanya hanya menjadi sebuah angan-angan? Tuan, ia tidaklah berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga tidak seharusnya ia diberantas dengan ketidakjelasan aturan mu yang seperti ini, apalagi ia telah membayar perbuatannya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Karena persyaratan mu ini, ia pun telah dua kali menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama kepada penegak hukum (yang dahulu menjadi penyidik dalam perkaranya). Dan tebak, kesediaan untuk bekerjasama tersebut telah begitu saja ditolak dengan alasan ia “tidak kooperatif” pada saat penyidikan. Penegak hukum yang seharusnya cukup menjalankan aturan, kini telah melampaui kewenangannya dengan menambah persyaratan baru diluar yang ditetapkan. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Mungkin itu perumpamaan yang tepat untuk peristiwa menyedihkan ini. Bagaimana tidak, PP 99/2012 mu saja telah kau akui melampaui undang-undang.
Beginilah memang ketika sebuah aturan dibuat dengan penuh semangat namun kurang kajian, dalam pelaksanaannya pun hanya akan menjadi jerat-jerat baru.
Apabila benar ada sikap “tidak kooperatif” seperti yang disebut, baik itu dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pengadilan, tentu hal itu telah dipertimbangkan oleh hakim sebagai hal yang memberatkan baginya. Akibatnya pun tentu telah diterima dan menjadi satu bagian dari pidana penjara yang saat ini dijalaninya. Sehingga, hak untuk diam (the right to remain silent) yang ia pergunakan ketika berstatus sebagai Tersangka tersebut (versi penegak hukum disebut “tidak kooperatif”) tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menolak permohonan menjadi Justice Collaborator, sebab sikap diam adalah hak dan itu dijamin oleh hukum!.
Apabila melihat tujuan pembentukan PP 99/2012 yang menjadi dasarnya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, sangat jelas disebut bahwa peruntukannya adalah kepada mereka yang berstatus Narapidana / Warga Binaan. Sehingga, tolak ukur untuk menjadi Justice Collaborator seharusnya dinilai dari kualitas dan kuantitas keterangan maupun bukti-bukti yang diserahkannya setelah berstatus sebagai Narapidana / Warga Binaan, bukan dari perasaan emosional penegak hukum ketika penyidikan semata. Judul aturannya saja adalah “Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”. Apakah aku yang bodoh ini perlu menjelaskan pengertian “Warga Binaan Pemasyarakatan”? atau aku lanjut saja bercerita? Sebab ia mendesakku bercerita.
Ceritanya, orang yang dahulu menyerahkan narkotika kepadanya, sebut saja Badrun (samaran), juga telah diadili. Bahkan Badrun dihukum lebih berat darinya. Memang tetap terdapat dua kemungkinan, pertama, pada saat penyidikan dia tidak lagi memiliki informasi apapun yang dapat diserahkan kepada penyidik karena dirinya hanya mengetahui Badrun; atau kedua, pada saat penyidikan dia memang memiliki informasi lain namun memilih diam karena ketakutannya. Apapun itu, yang pasti ia telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborators setelah ia berstatus sebagai Narapidana / Warga Binaan.
Andai aturan mu tidak begitu liarnya mengekang sebuah kebebasan dan tidak begitu kejamnya membakar sebuah harapan, mungkin ia telah bebas bersyarat sejak di 17 Agustus tahun lalu, dan pagi ini ia sedang memakaikan seragam putih merah ke anak-anaknya yang akan mengikuti upacara bendera. Andai bisa berandai-andai. Kenyataannya, selama dia dinyatakan “tidak kooperatif” pada saat penyidikan (dimana peristiwa tersebut telah lampau dan tidak mungkin dapat diubah lagi, bahkan sampai hari kematiannya), maka dia harus menunggu sampai bebas murni di tanggal 12 April 2022. Mungkin pada saat itu anak-anaknya tidak mau lagi dipakaikan seragam putih merah, karena mereka telah berseragam putih biru atau telah putus sekolah. Apapun itu nantinya, aku tidak mau Tuan ada disana dan melihat wajahnya.
Kini, 17 Agustus yang seharusnya menjadi aroma yang wangi baginya karena akan mendapatkan pengurangan masa tahanan telah berubah menjadi alarm yang hanya mengingatkannya pada lambatnya pembaruan sistem pemidanaan dilakukan Tuannya. Kini, Tuannya sedang disibukkan perayaan “kemerdekaan” yang telah menjadi sebuah institusi sambil bernyanyi “Tujuh belas Agustus tahun empat lima, itulah hari kemerdekaan kita ……….”

                                                              -Jakarta, 17 Agustus 2019, pagi-
 DHP (Associate at CHP Law Firm)
Aku yakin, untuk membaca cerita ini pun kau akan kesiangan Tuan. Lalu setelahnya kau hanya akan berkomentar, “apa pedulimu pada perusak generasi penerus bangsa ?”   

Daftar Pustaka:
-      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
-      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
-      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
-      Warga Binaan Pemasyarakatan
-      Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana
-      (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak 
-      Pidana Tertentu
-      Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
-      Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor Perkara: 1819/Pid.Sus/2017/PN SBY
-      Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor Perkara: 1712/Pid.Sus/2016/PN SBY
-      Putusan Pengadilan Negeri Gresik, Nomor Perkara: 8/Pid.B/2016/PN GSK
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor Perkara: 344/Pid.Sus/2015/PN SIM