CERITA PAGI INI UNTUK TUAN
Ilustrasi
(istockphoto/Ojoel)
Aku selalu
teringat ini tiap 17 Agustus. Ini (masih) tentang kemerdekaan bagi yang belum
merdeka. Ini
tentang dia yang kau sebut memiliki hak yang sama tetapi kau perlakukan berbeda. Dia adalah Mila (samaran), seorang ibu dua anak yang dipidana penjara 7 tahun 6 bulan karena
terbukti bersalah atas tindak
pidana narkotika. Dia
telah dipenjara sejak 12
Oktober 2014 lalu, namun sampai hari ini haknya untuk mendapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat masihlah hilang.
Kau yang menetapkan
sendiri bentuk pertanggungjawaban pidana narkotika terbatas pada pidana mati; pidana penjara;
pidana kurungan; denda; dan rehabilitasi. Itu berarti, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya haruslah menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam
tata peradilan pidana (the final stage of the criminal justice process). Tidak ada lagi ruang untuk menambah pertanggungjawabannya dalam bentuk apapun, selain yang telah diputuskan pengadilan kepadanya. Sederhananya, harga
yang harus ia bayar
atas kebodohannya hanya
sebesar pidana yang ditagihkan hakim.-Titik- Dan setelah
ia berstatus
sebagai Warga Binaan, ia haruslah dibina berdasarkan asas persamaan
perlakuan dan pelayanan tanpa
membeda-bedakan hak-haknya dengan Warga
Binaan lain, termasuk hak untuk memperoleh Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Namun, ketika
satu persatu temannya menghirup udara bebas karena mendapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat, ia tetap terpenjara sebab ia diperlakukan berbeda.
Kini ia tetap terpenjara bukan karena tidak berkelakuan
baik selama menjalani pidana; atau tidak
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; atau tidak memenuhi syarat-syarat membosankan lainnya. Kini ia tetap terpenjara karena syarat tambahan mu-yang tidak tepat sasaran dan tidak bijaksana- membelenggunya. Kini ia tetap terpenjara setelah kau menetapkannya
sebagai orang yang paling bersalah hanya karena satu alasan, “dia
dijerat undang-undang narkotika”.
Tentu ada benarnya menetapkan syarat tambahan bagi mereka yang
dijerat undang-undang narkotika dengan pidana penjara 5 tahun (atau lebih) sebelum memperoleh Remisi dan Pembebasan Bersyarat, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika sangatlah merugikan dan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Namun pengaturan syarat tambahan yang menjadi wujud “semangat pemberantasan
narkoba” tersebut seharusnya disusun dengan memperhatikan materi
muatan yang tepat; sesuai dengan jenis dan hierarkinya dalam sistem perundang-undangan; dan tidak sekali-kali mengabaikan
asas kemanusiaan. Sebab setiap
aturan haruslah mencerminkan perlindungan
dan penghormatan akan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat warga negaranya, tidak terkecuali
Warga Binaan.
Sementara, syarat tambahan mu (saat ini diatur dalam PP 99/2012) yang
mengharuskanya
“bekerjasama” dengan penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana sebelum
mendapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat telah menyimpang jauh dari
tujuan “pemasyarakatan” yang seharusnya berjalan ke arah rehabilitasi dan
reintegrasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai
ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman pun telah kau ubah menjadi lembaga peradilan baru yang siap memberi keputusan-keputusan
baru ke arah pengekangan atas nama
“pemberantasan narkotika”.
Kini syarat tambahan mu yang nyata-nyata membenturkan
“haknya” dengan “kelemahan penegak hukum dalam membongkar suatu tindak pidana” telah menempatkannya pada suatu sistem pemidanaan
yang sifatnya belum berakhir dan pada posisi hukum yang sangat tidak berimbang. Ibaratnya, separuh dirinya sampai hari ini masih
diadili dan kau adalah hakimnya. Mungkin
karena engkau adalah “Tuannya”, maka itu
menjadi mungkin.
Apabila
mengacu pada ketentuan tentang pelaku
yang bekerja sama (Justice Collaborators) dalam perkara tindak pidana
tertentu, maka untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators
bukanlah perkara mudah. Dia haruslah mampu memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat
signifikan untuk mengungkap suatu tindak pidana secara efektif; mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki peran lebih
besar; dan mengembalikan hasil suatu tindak pidana. Dengan syarat
formil yang “tidak ringan” ini, dapat dipastikan akan banyak Warga Binaan yang tidak mampu memenuhinya. Celakanya, status sebagai Justice Collaborators tersebut telah kau tetapkan sebagai syarat mutlak.
(Jika)
dia hanya rantai makanan terkecil di dunia gelap narkotika-seperti banyak Warga
Binaan lainnya, apakah haknya untuk memperoleh Remisi dan
Pembebasan Bersyarat akan hilang ketika tidak mampu memuaskan penegak hukum dengan keterangan dan
bukti-bukti yang disampaikannya? Tidakkah
kau pernah mendengar kata “keterbatasan”, Tuan?
Seharusnya dilakukan peninjauan lebih mendalam terhadap pengelompokan pelaku pidana ini sebelum memberlakukan
sebagai “syarat mutlak”, sebab pengelompokan
yang saat ini diatur masihlah sangat luas dan abstrak sehingga sangat mungkin
mencederai hak-haknya, termasuk hak-hak Warga Binaan lainnya. Apalagi tidak
jarang hakim “Yang Mulia” menghukum seseorang dengan pidana 5 (lima)
tahun penjara (atau lebih) walau karena satu dua linting ganja ditangannya. Apakah mereka juga
harus memenuhi seluruh syarat-syarat formil mu baru dapat memperoleh
Remisi dan Pembebasan Bersyarat? Sebab
aturan mu mengatakan ‘Ya’.
Perlu diingat, undang-undang pemasyarakatan-lah yang
menjamin pemberian hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat tersebut kepadanya, sehingga tidak seharusnya peraturan pelaksananya memuat norma-norma baru yang justru membatasinya
(lex superior derogate legi inferiori) .
Sebenarnya
kau telah mengakui sendiri adanya kelemahan-kelemahan pada aturan ini, “Kami
ingin membenahi sistem tata kelola aturan. Masih banyak kelemahan di
undang-undang sehingga perlu direview,”(1) ujar mu. Kau juga telah menyadari bahwa “dalam
praktiknya” wujud kerja sama tersebut hanya berupa selembar surat keterangan (sering
disebut JC) dari penegak hukum yang kewenangan penerbitannya rentan
disalahgunakan “oknum-oknum” penegak hukum. "JC itu
menggantungkan kewenangan ke tempat lain (penegak hukum),
kadang-kadang there is no free lunch (tidak ada makan siang yang
gratis)”, "Pengurusnya (oknum penegak hukum) parah,"(2) sebut mu.
Mungkin dia dan ribuan Warga Binaan lainnya sangat
mengagumi mu ketika berucap demikian, Tuan. Apalagi ketika
kau menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan telah dirampas oleh PP 99/2012.
Namun sekarang permasalahan tidak lagi terbatas
pada kelemahan-kelemahan aturan mu. Kini telah
ditambah dengan lambatnya keinginan mu untuk membenahinya terwujud. Satu hari kau terlambat berbenah mungkin
akan sama rasanya dengan seratus hari baginya yang menunggu di penjara. Pertanyaannya, kapan ia
akan berhenti menunggu,Tuan? apakah
“kemerdekaan dan kesetaraan” selamanya hanya menjadi sebuah angan-angan? Tuan, ia
tidaklah berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan
kesalahan atau kekhilafan sehingga tidak seharusnya ia diberantas dengan
ketidakjelasan aturan mu yang seperti ini, apalagi ia telah membayar perbuatannya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Karena persyaratan
mu ini, ia pun telah dua kali menyatakan
kesediaannya untuk bekerjasama kepada penegak hukum (yang dahulu menjadi
penyidik dalam perkaranya). Dan
tebak, kesediaan untuk bekerjasama tersebut telah
begitu saja ditolak dengan alasan ia “tidak kooperatif” pada saat penyidikan. Penegak hukum yang seharusnya cukup menjalankan
aturan, kini telah melampaui kewenangannya dengan
menambah persyaratan baru diluar yang ditetapkan. Guru kencing berdiri, murid
kencing berlari. Mungkin
itu perumpamaan yang tepat untuk peristiwa menyedihkan ini. Bagaimana tidak, PP
99/2012 mu saja telah kau akui melampaui undang-undang.
Beginilah
memang ketika sebuah aturan dibuat dengan penuh semangat namun kurang kajian, dalam
pelaksanaannya pun hanya akan menjadi jerat-jerat baru.
Apabila
benar ada sikap “tidak kooperatif” seperti yang disebut, baik itu
dalam proses penyidikan,
penuntutan maupun pengadilan, tentu hal
itu telah dipertimbangkan oleh hakim sebagai hal yang memberatkan baginya. Akibatnya pun tentu telah diterima dan menjadi
satu bagian dari pidana penjara yang saat ini dijalaninya. Sehingga, hak
untuk diam (the right to remain silent) yang ia pergunakan ketika
berstatus sebagai Tersangka tersebut (versi penegak hukum disebut “tidak
kooperatif”) tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menolak permohonan
menjadi Justice Collaborator, sebab
sikap diam adalah hak dan itu dijamin oleh hukum!.
Apabila
melihat tujuan pembentukan PP 99/2012 yang menjadi dasarnya untuk mengajukan
diri sebagai Justice Collaborator, sangat
jelas disebut bahwa peruntukannya adalah kepada mereka yang berstatus
Narapidana / Warga Binaan. Sehingga, tolak
ukur untuk menjadi Justice Collaborator seharusnya dinilai dari kualitas
dan kuantitas keterangan maupun bukti-bukti yang diserahkannya setelah
berstatus sebagai Narapidana / Warga Binaan, bukan
dari perasaan emosional penegak hukum ketika penyidikan semata. Judul aturannya saja adalah “Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”. Apakah
aku yang bodoh ini perlu menjelaskan pengertian “Warga Binaan Pemasyarakatan”? atau aku lanjut saja bercerita? Sebab ia mendesakku bercerita.
Ceritanya, orang
yang dahulu menyerahkan narkotika kepadanya, sebut
saja Badrun (samaran), juga telah
diadili. Bahkan Badrun dihukum lebih berat darinya. Memang tetap terdapat dua kemungkinan, pertama, pada
saat penyidikan dia tidak lagi memiliki informasi apapun yang dapat diserahkan
kepada penyidik karena dirinya hanya mengetahui Badrun; atau kedua, pada
saat penyidikan dia memang memiliki informasi lain namun memilih diam karena
ketakutannya. Apapun
itu, yang pasti ia telah mengajukan diri sebagai Justice
Collaborators setelah ia berstatus sebagai Narapidana / Warga Binaan.
Andai
aturan mu tidak begitu liarnya mengekang sebuah kebebasan dan tidak begitu
kejamnya membakar sebuah harapan, mungkin
ia telah bebas bersyarat sejak di 17 Agustus tahun lalu, dan pagi
ini ia sedang memakaikan seragam putih merah ke anak-anaknya yang akan
mengikuti upacara bendera. Andai bisa
berandai-andai.
Kenyataannya, selama dia dinyatakan “tidak kooperatif”
pada saat penyidikan (dimana peristiwa tersebut telah lampau dan tidak
mungkin dapat diubah lagi, bahkan sampai hari kematiannya), maka dia
harus menunggu sampai bebas murni di tanggal 12 April 2022. Mungkin pada saat itu anak-anaknya tidak
mau lagi dipakaikan seragam putih merah, karena
mereka telah berseragam putih biru atau telah putus sekolah. Apapun
itu nantinya, aku tidak mau Tuan ada disana dan melihat
wajahnya.
Kini, 17
Agustus yang seharusnya menjadi aroma yang wangi baginya karena
akan mendapatkan pengurangan masa tahanan telah
berubah menjadi alarm yang hanya mengingatkannya pada lambatnya pembaruan
sistem pemidanaan dilakukan Tuannya. Kini, Tuannya
sedang disibukkan perayaan “kemerdekaan” yang telah menjadi sebuah institusi
sambil bernyanyi “Tujuh belas Agustus tahun empat lima, itulah hari
kemerdekaan kita ……….”
-Jakarta, 17 Agustus 2019, pagi-
DHP (Associate at CHP Law Firm)
Aku yakin, untuk membaca cerita ini pun
kau akan kesiangan Tuan. Lalu setelahnya kau hanya akan berkomentar, “apa
pedulimu pada perusak generasi penerus bangsa ?”
Daftar Pustaka:
-
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
-
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak
-
Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana
-
(Whistleblower)
Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara
Tindak
-
Pidana Tertentu
-
Keputusan Presiden
Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
-
Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya, Nomor Perkara: 1819/Pid.Sus/2017/PN SBY
-
Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya, Nomor Perkara: 1712/Pid.Sus/2016/PN SBY
-
Putusan Pengadilan
Negeri Gresik, Nomor Perkara: 8/Pid.B/2016/PN GSK
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor Perkara: 344/Pid.Sus/2015/PN SIM
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor Perkara: 344/Pid.Sus/2015/PN SIM

